PENGUMUMAN DATA ULANG ANGGOTA PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA TAHUN 2025
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) Persatuan Advokat Aceh Tengah (PERAD Aceh Tengah) pada tanggal 31 Desember 2024, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERAD akan melakukan Data Ulang Advokat untuk menerbitkan KTPA baru dan Direktori Advokat Indonesia, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
- Data Ulang Advokat hanya untuk Advokat yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERAD yang tidak diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat sebagai Anggota PERAD.
- Data Ulang Advokat dimulai tanggal 17 April 2024 s.d. 17 Juli 2024.
- Formulir Data Ulang Advokat, persyaratan, lampiran dan cara pengisiannya dapat diunduh pada situshttps://peradacehtengah.org/atau di Sekretariat DPC PERAD di seluruh Indonesia (daftar alamat DPC PERADI dapat dilihat di situshttps://peradacehtengah.org) atau pada alamat KORWIL atau Sekretariat DPN PERADI bagi DPC PERAD yang telah MUSCAB dan belum terbentuk kepengurusannya.
- Formulir Data Ulang Advokat yang telah diisi dan persyaratannya yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC, harus diserahkan kepada DPN PERAD melalui Sekretariat DPC PERAD di wilayah domisili Advokat terdaftar atau pada alamat KORWIL atau Sekretariat DPN PERADI bagi DPC PERAD yang telah MUSCAB dan belum terbentuk kepengurusannya berdasarkan alamat kantor atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk Soft copy PDF dengan mencantumkan Nomor Induk Advokat (N.I.A) paling lambat tanggal 15 Juli 2024.
- Persyaratan Data Ulang Advokat yang wajib dilampirkan, yaitu :
- Formulir Data Ulang 2024 yang telah diisi.
- Fotokopi KTPA atau Tanda Pengenal Sementara Advokat yang telah dikeluarkan oleh DPN PERAD.
- Tanda bukti pembayaran biaya administrasi Data Ulang Advokat. Dalam tanda bukti pembayaran harus dituliskan: Nama Advokat dan Nomor Induk Advokat (N.I.A.).
- Pas Foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku bagi yang pindah domisili.
- Fotokopi ijazah yang legalisir basah bagi yang ingin penambahan gelar.
- Advokat yang Pengangkatannya dilaksanakan mulai bulan Januari 2024 tidak melakukan Data Ulang karena KTPA yang diterbitkan berlaku sampai dengan 31 Desember 2027.
- KTPA baru akan diserahkan kepada Advokat melalui kantor Sekretariat DPC PERAD tempat dimana Advokat terdaftar atau pada alamat KORWIL atau Sekretariat DPN PERADI bagi DPC PERAD yang telah MUSCAB dan belum terbentuk kepengurusannya
UNDUH DOKUMEN
No | Nama File | Link Unduh |
---|---|---|
1 | Pengumuman Data Ulang 2025 | Download |
2 | FORMULIR DATA ULANG PERAD 2025 | Download |
3 | Alamat KORWIL PERAD 2025 | Download |
4 | Alamat DPC PERAD 2025 | Download |